Contoh Larangan Siswa di Sekolah
Contoh Larangan Siswa di Sekolah
LARANGAN SISWA
SD HARUM BANGSAKU
A. LARANGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
1. KELUAR DARI LINGKUNGAN SEKOLAH TANPA SEIJIN GURU ATAU KEPALA SEKOLAH
2. MEMBUAT KEGADUHAN YANG BERSIFAT MENGGANGGU KENYAMANAN DI KELAS DAN SEKOLAH
3. MEMBAWA HANDPHONE KE SEKOLAH. JIKA DIPERLUKAN WAJIB DITITIPKAN KE GURU BIMBINGAN DAN KONSELING SELAMA JAM PEMBELAJARAN BERLANGSUNG
4. BERPAKAIAN TIDAK RAPI DAN BERDANDAN KURANG SOPAN
5. MEMAKAI PERHIASAN / ASSESORIES MENCOLOK DAN BERLEBIHAN
6. MEMBAWA UANG SAKU BERLEBIHAN
7. BERMAIN BOLA DI DALAM KELAS
8. MEMBAWA MAINAN ATAU BENDA LAINNYA YANG TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
9. MENGAMBIL BARANG YANG BUKAN MILIKNYA
10. MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA
B. LARANGAN DI KELAS
1. MENINGGALKAN KELAS TANPA SEIZIN GURU YANG MENGAJAR
2. MELALAIKAN PEKERJAAN / TUGAS YANG TELAH DIBERIKAN GURU
3. MENGERJAKAN TUGAS RUMAH DI KELAS TANPA IZIN GURU YANG BERSANGKUTAN
4. BERMAIN DIKELAS PADA SAAT ISTIRAHAT
5. DIANTAR OLEH PENGANTAR ATAU ORANG TUA SAMPAI DI KELAS
6. MENGOTORI , MERUSAK , MENGAMBIL ATAU MENGHILANGKAN SARANA – SARANA DIKELAS/ SEKOLAH
6. MENGOTORI , MERUSAK , MENGAMBIL ATAU MENGHILANGKAN SARANA – SARANA DIKELAS/ SEKOLAH
C. PEDOMAN PENANGANAN SANKSI
1. SANKSI
a) SETIAP PELANGGARAN TATA TERTIB OLEH SISWA DICATAT DALAM BUKU PELANGGARAN SISWA MASING – MASING DAN MENDAPATKAN SANKSI EDUKATIF SESUAI TINGKAT PELANGGARANNYA
b) SANKSI EDUKATIF DIBERIKAN BERTUJUAN UNTUK MEMBERI PENGERTIAN PADA ANAK UNTUK SELALU BERBUAT BAIK, MENGETAHUI DAN MENGAKUI SETIAP PELANGGARAN YANG DIPERBUAT, SERTA HARUS MENERIMA SANKSI DENGAN PENUH TANGGUNGJAWAB SEHINGGA ADA TEKAT UNTUK TIDAK MENGULANGINYA KEMBALI
c) JENIS SANKSI EDUKATIF DAPAT DITERAPKAN SECARA BERTINGKAT SEBAGAI BERIKUT:
1) PERINGATAN SECARA LESAN SECARA LANGSUNG
2) MEMPERBAIKI KESALAHAN SAAT ITU JUGA ATAU MENGGANTI APABILA ADA KERUSAKAN DAN MEMINTA MAAF
3) DIBERIKAN PERINGATAN SECARA TERTULIS ATAU DIBERIKAN TUGAS DARI GURU KELAS ATAU KEPALA SEKOLAH DENGAN TEMBUSAN ORANG TUA WALI MURID , MAKSIMAL 3 KALI
4) DIPANGGIL ORANG TUANYA/ WALINYA ATAU LEWAT BUKU PENGHUBUNG
5) DIPULANGKAN TIDAK BOLEH MENGIKUTI PELAJARAN / DISKORSING DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
6) DIKEMBALIKAN PEMBINAANNYA KEPADA ORANG TUANYA / WALI MURID YANG BERSANGKUTAN
2. PENGHARGAAN
JENIS PENGHARGAAN JIKA TIDAK MELAKUKAN LARANGAN ANTARA LAIN :
1. DUKUNGAN DAN PUJIAN
2. UCAPAN SELAMAT
TERIMA KASIH