Rangkuman materi PKN Pendidikan Pancasila Kelas 4 Bab 1 Piagam Jakarta dan PPKI
Naskah Asli Piagam Jakarta |
Rangkuman materi PKN Pendidikan Pancasila Kelas 4 Bab 1 Piagam Jakarta dan PPKI
Pada materi sebelumnya kita telah belajar bersama-sama tentang sejarah awal mula perumusan Pancasila.
Dalam Bab tersebut kita juga telah belajar mengenai BPUPK, sidang BPUPK, jalannya sidang BPUPK, hingga tokoh-tokoh perumus gagasan dasar negara Pancasila.
Setelah BPUPKI dibubarkan, tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan perubahan dari BPUPK itu sendiri.
Dalam bahasa Jepang PPKI bernama dokuritsu junbi inkai.
Piagam Jakarta dan Sidang PPKI
Piagam Jakarta adalah hasil keputusan bersama dari para tokoh yang tergabung dalam panitia sembilan, pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia sembilan dipimpin oleh Ir Soekarno.
Di dalam piagam Jakarta tercantum rumusan dasar negara yang merupakan hasil musyawarah para tokoh bangsa yang tergabung dalam panitia sembilan, bukan semata-mata diambil dari pendapat yang telah dikemukakan oleh Mr Muhammad Yamin, Mr Soepomo, atau Ir Soekarno.
Di dalam piagam Jakarta terkandung 5 sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, akan tetapi pada sila pertama tercantum frasa "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Pada perkembangan selanjutnya, satu hari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang pertama.
Dalam sidang PPKI yang pertama tersebut, piagam Jakarta dijadikan sebagai bahan untuk menyusun pembukaan undang-undang dasar 1945.
Kemudian Drs. Muhammad Hatta berunding dengan para tokoh kawasan Indonesia timur, dan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh lain diantaranya Alex Andries Maramis (AA Maramis), Teuku Muhammad Hasan, Ki Bagus Hadikusumo, dan Kasman Singodimedjo. Kemudian dari hasil perundingan tersebut Drs Muhammad Hatta melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta terutama pada rumusan dasar negara yang tercantum dalam alinea ke-4.
Perubahan rumusan dasar negara yang telah dilakukan yaitu dengan merubah isi sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Ketika kemudian Drs. Muhammad Hatta melaporkan hasil perubahan tersebut kepada seluruh peserta sidang PPKI, seluruh peserta sidang menerima perubahan tersebut. Tidak terkecuali peserta sidang dari kalangan umat Islam pun menyetujui perubahan tersebut. Hal ini merupakan wujud nyata toleransi mereka karena menyadari akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, bahwa kepentingan bangsa dan negara berada di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan.
Selanjutnya Ir Soekarno selaku pemimpin sidang segera menetapkan perubahan piagam Jakarta. Dengan demikian Berarti mulai tanggal 18 Agustus 1945 negara kita sudah memberlakukan undang-undang dasar 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum rumusan dasar negara pada alinea ke-4. Mulai pada saat itulah Pancasila berlaku sebagai landasan negara sebagai ideologi bangsa hingga hari ini.